Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan penyegaran kepada bankir profesional yang telah lulus ujian sertifikasi manajemen risiko dan jugapemeliharaan sertifikasi manajemen risiko. Pasalnya, masa berlaku Sertifkasi Manajemen Risiko Level 1 sampai level 3 selama 4 tahun dan 2 (Dua) tahun untuk Level 4 dan 5. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terdapat dua rujukan besar yang dijadikan kiblat penerapan manajemen risiko. Kedua rujukan tersebut adalah Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) Enterprise Risk Management (ERM) – Integrated Framework dan The International Organization for Standardization (ISO) 31000: 2009 Risk Management – Principles and Guidelines. Certified Risk Management Professional (CRMP) dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional di bidang manajemen risiko di sektor rill ataupun organisasi Pelayanan Publik, CRMP telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko, yang disingkat LSPMR, didirikan SKEMA SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO LEVEL 3 Kode dokumen : SS004.03.REV5 Versi : 6 (enam) LSP-PERBANKAN Manajemen Risiko Level 3 1 1. Latar Belakang 1.1. Arti Penting Skema Sertifikasi : Undang-undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan - j.o. Undang-undang Nomor Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2.1 Ruang lingkup skema sertifikasi bidang profesi kredit perbankan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Perbankan dengan kode dokumen : SS.004.01.REG-REV.5
Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko Level 3 Tanggal 1-2 Desember 2022. Tujuan utama bank adalah menciptakan nilai bagi pemilik perusahaan. Untuk itu bank harus senantiasa mengupayakan pertumbuhan bisnis khususnya pembiayaan dan dana masyarakat. Agar pertumbuhan bisnis berkualitas, bank perlu mengendalikan risiko kredit, risiko pasar, risiko
Skema ini disusun dalam rangka memenuhi permintaan Sertifikasi Kompetensi Pekerja dari Asosiasi Industri dan Asosiasi Profesi Manajemen Risiko, serta memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, dan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan
B. JENJANG KUALIFIKASI 5 BIDANG MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN 1. Kodefikasi dan Kualifikasi K.64MRP01 Kualifikasi 5 Bidang Manajemen Risiko Perbankan. 2. Deskripsi Jenjang KKNI Kualifikasi ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh Pejabat Eksekutif Bank yang bertanggungjawab langsung
.
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/35
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/416
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/66
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/437
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/240
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/37
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/63
  • 2hy4ethtbw.pages.dev/75
  • materi sertifikasi manajemen risiko level 1